KPU Kalbar Akan Sosialisasi Persyaratan Calon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dalam waktu dekat akan mensosialisasikan ke publik mengenai persyaratan calon perseorangan di pemilihan gubernur – wakil gubernur pada September mendatang.

“Supaya pihak-pihak yang ingin maju melalui jalur perseorangan, dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin karena terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgub Kalbar dapat mendaftarkan diri kalau memenuhi sejumlah syarat.

Diantaranya, didukung minimal lima persen dari 5,19 juta penduduk Kalbar atau setara dengan hampir 260 ribu dukungan yang tersebar lebih di delapan kabupaten/kota di Kalbar.

“Sebaran itu sesuai dengan aturan yakni dukungan tersebar di lebih dari 50 persen dari 14 kabupaten/kota di Kalbar,” kata dia.

Selain itu, dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dianggap sah dan masih berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yakni genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin.

“Ada pihak yang dilarang memberi dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan. Yakni anggota TNI dan Polri, KPPS, PPK, PPS, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu lapangan, jajaran kesekretariatan penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu,” kata dia.

KPU Provinsi Kalbar menjadwalkan, penyerahan dukungan dari calon perseorangan itu pada tanggal 2-6 Mei 2012. Sedangkan verifikasi dari tanggal 8 – 21 Mei 2012.

Sebelum verifikasi, petugas di KPU Provinsi Kalbar akan memeriksa apakah jumlah dukungan perseorangan itu sudah lengkap atau memenuhi syarat minimal pendaftaran.

“Kalau sudah, baru dilanjutkan dengan verifikasi. Tim dari pasangan calon perseorangan harus menyerahkan berkas itu ke PPS sebelum diverifikasi PPS,” ujar mahasiswa doktoral sebuah universitas di Malaysia itu.

Sedangkan untuk pasangan calon yang diusung dari partai politik, minimal didukung oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh minimal sembilan kursi di DPRD Provinsi Kalbar pada Pemilu 2009.

Pemprov Kalbar Siapkan Aturan Penghematan Energi Menyeluruh
Bupati Milton Impikan Sintang Jadi Lumbung Karet

1 Comment

  1. Rita says:

    salam kenal juga pak Zainuri. wah, sesama zruniai nih… sukses pak. semoga bisa mencerahkan banyak orang dengan widyaiswara-nya. senantiasa mampu membangkitkan dan menginspirasi banyak orang. semoga suatu saat nanti bisa berjumpa… Insya Allah…

Leave a Reply

Copyright © 2012 LPP RRI SINTANG · All rights reserved · Designed by Theme Junkie
Powered by WordPress