KBRN, Sintang : Teka teki pelaku Pembunuhan sadis di kawasan perkebunan sawit areal PT BPP Jerora I, terjawab sudah setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.
Dari hasil BAP ketiga tersangka, disimpulkan pembunuhan dilakukan pada hari Selasa, 12 juni 2012, diperkirakan dilakukan diatas jam 11 malam hingga jam 2 subuh.
Korban atas nama Pardede ditemukan dalam keadaan membusuk di TKP tanpa busana, dan di dada korban tertancap botol minuman yang sudah dipecahkan.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Andi Yul, Minggu, (22/7), mengatakan, kurang lebih satu bulan dari kejadian dilaporkan hingga pra-rekrontruksi, polisi menetapkan tiga nama dari 10 saksi, maka pada Jumat, 20 Juli 2012, YN dinaikan statusnya menjadi terangka. Dari pengakuan YN, warga Kampung Ladang, didapati ML selaku eksekutor – warga Jalan Pertamina Sintang, dan ditangkap DK – warga Tebidah di Kapuas Hulu.
Menurut pengakuan ketiga tersangka, motif dari pembunuhan ini sepele yakni akibat kesal kepada Korban yang tertidur dalam keadaan mabuk di indoor.
Sebelumnya Korban sempat membuat pernyataan yang menyakitkan hati, maka ketiganya sepakat membawa korban ke kebun sawit dan melakukan pembunuhan di areal perkebunan tersebut.
Atas Pebuatan ini, ketiga tersangka dijerat KUHP pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Taufik/HF)