Akibat Miras 3 Remaja Bunuh Teman

Korban MirasRRI Sintang : Tiga remaja yang di pengaruhi minuman keras terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan pada Pardede Sumantri diperkebunan sawit Desa Jerora I Sintang beberapa waktu lalu.

Sidang Putusan Hakim pengadilan negeri sintang melalui tiga hakim yakni Agustinus. SH, Parlin M. Bona Tua, SH, dan Agustinus Sangkakala, SH. MH diruang sidang utama Pengadilan negeri Sintang, kamis(18/4/2013) memutuskan berdasarkan tuntuhan jaksa penuntut Hukum tersangka utama Maulana alias Mol diputuskan tetap pada tuntutan penjara seumur hidup.

Sementara tersangka kedua yakni husin dikurangi 2 tahun dari tuntutan yang disampaikan JPU dengan tuntutan 20 tahun menjadi 18 tahun penjara Sementara tersangka ketiga dengan Ardika alias Dika yang sebelumnya juga dituntut JPU dengan tuntutan 20 tahun penjara, hasil putusan majelis hakim tersangka dijerat hukuman 18 tahun penjara.

Proses persidangan putusan ini menarik perhatian warga Sintang terutama keluarga Korban, 106 personil kepolisian Resort Sintang dan Brimob bersenjata lengkap dikerahkan dalam pengamanan sidang putusan pengadilan kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan tersebut, Polisi disiagakan guna mengantisipasi terjadinya kerusuhan didalam pengadilan negeri sintang terkait dengan sidang putusan kasus pembunuhan pardede Sumantri.

Sementara saat dipersidangan keluarga korban tidak terima dengan putusan tuntutan hakim terhadap tersangka sesuai dengan tuntutan jaksa dari 20 tahun menjadi 18 tahun penjara.
“Sudah dituntut 20 tahun kenapa harus dikurangi lagi, Sampai mati pun keluarga tetap dendam.” Ujar Keluarga korban.

Putusan Hakimpun sempat diwarnai dengan pelemparan sandal ke ruang persidangan oleh keluarga korban yang tidak puas terhadap putusan PN Sintang.(Taufik/BCS

Belum Ada Parpol Mendaftar jadi Peserta Pemilu di KPU Sintang
Sintang Sangat Siap Jadi Ibukota Kapuas Raya

Leave a Reply

Copyright © 2013 LPP RRI SINTANG · All rights reserved · Designed by Theme Junkie
Powered by WordPress