RRI Sintang : Hingga tangga1 18 April 2013 belum satupun Partai Politik peserta Pemilu 2014 mendaftarkan calon Legelatif di KPU Sintang, KPU sendiri mendeadline pendaftaran Calon Legeslatif di KPU Sintang hingga tanggal 22 April pukul 16.00 diatas jam tersebut tidak dilayani.
Penegasan tersebut di sampaikan Ketua KPU Kabupaten Sintang Ade Iswadi, SE kepada RRI , Kamis ( 18/04/2013) di ruang kerja Ketua KPU Sintang.
“kami tidak melakukan perpanjangan bila lewat tanggal 22 hingga jam 16.00 maka kami tidak akan menerima lagi kami anggap Parpol tersebut tidak mengikuti pemilu Legeslatif di sintang.” Kata Ade M Iswadi
Pada tanggal 22 tersebut paling tidak parpol telah menyerahkan formilir model B ( surat permohonan pengajuan calon) dan BA ( surat keterangan bakal calon Perdapil ).
“Perbaikan berkas administras dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 22 Mei 2013 pada masa perbaikan ini bila ada Parpol yang belum memenuhi 100 persen caleg dalam daerah pemilihan dapat dilakukan penambahan namun tidak di perkenankan melakukan crosing dapil.” Ujar Ade M Iswadi.
Keta KPU menghimbau pada saat pendaftaran maupun perbaikan semua persyaratan diharapkan sudah lengkap, sebab tanda terima hanya dilakukan satu kali dan tidak ada jalur lain yang tidak resmi untuk memasukan kekurangan berkas. (Taufik/BCS)