RRI Sintang : Bupati Sintang Milton Crosby mengatakan, pengoptimalisasian pajak daerah merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses pembangunan. Para wajib pajak perlu didorong agar sadar akan hak dan tanggung jawabnya tentang pajak.
“Ibarat organ tubuh, pajak adalah jantungnya. Jantung bekerja memompa darah ke seluruh tubuh. Jika jantung baik sehat lah orang tersebut. Begitu pula dengan pajak, jika pajak lancar maka lancarlah pembangunannya,” kata Milton dalam sosialisasi Pajak kendaraan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, Rabu (17/4/2013).
Menurut Milton, kondisi perekonomian saat ini semakin berkembang. Bertambahnya ruas jalan hingga menjangkau daerah terpencil, membuat jumlah kepemilikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat mengalami peningkatan cukup signifikan.
“Dari aspek keuangan daerah, pertumbuhan jumlah kepemilikan kendaraan merupakan salah satu potensi. Bila dikelola dengan baik, dapat meningkatkan sumber penerimaan daerah, misalnya melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),” ucapnya.
Khusus di Kabupaten Sintang, lanjut Milton, dalam kurun waktu lima tahun terakhir pertumbuhan penerimaan bagi hasil pajak rata-rata mencapai 7,70 persen, sehingga membuat kontribusi bagi hasil pajak dalam APBD Kabupaten Sintang lumayan tinggi.
“RPJM Kabupaten Sintang tahun 2011-3015 telah menggariskan upaya untuk meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD. Upaya penggalian potensi penerimaan daerah ini diharapkan dapat mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat Sintang,” harap Milton.
Dijelaskan Milton, upaya peningkatan potensi dan realisasi pendapatan asli daerah khususnya dari pajak daerah, merupakan konsep dinamis serta berkesinambungan. Sifat dinamis tersebut menyangkut aspek intensifikasi dan ekstensifikasi.
Pada satu sisi, tahap perencanaan dan pengendalian operasional harus mampu meningkatkan kualitas sitem dan peosedur, sehingga total biaya adminstratif dapat diminimalisir. Pada sisi lainnya lagi, tahapan perencanaan dan pengendalian operasional harus mampu pula mengindetifikasi potensi penerimaan pajak untuk ekstensifikasi selaras dengan perkembangan perekonomian.
“Pastinya semua itu memperhatikan azas keadilan dan kepatutan,” ucapnya.
Milton menegaskan, bila beberapa tahun terakhir ini kebijakan di bidang perpajakan sudah mengalami perkembangan dan dinamisasi. Perkembangan itu semakin memudahkan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiabannya. Hanya saja, banyak aspek yang turut serta menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan, di antaranya respon atau tanggapan masyarakat sebagai obyek atau kelompok sasaran (target group) dari kebijakan perpajakan tersebut. (Taufik/HF)